Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Kasus Order Fiktif Go Food, Polisi Menetapkan Suagiarti dan Dua Keponakanya Sebagai Tersangka

Info informasi Kasus Order Fiktif Go Food, Polisi Menetapkan Suagiarti dan Dua Keponakanya Sebagai Tersangka atau artikel tentang Kasus Order Fiktif Go Food, Polisi Menetapkan Suagiarti dan Dua Keponakanya Sebagai Tersangka ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Kasus Order Fiktif Go Food, Polisi Menetapkan Sugiarti dan Dua Keponakanya Sebagai Tersangka


Polisi menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Go Food. Sugiarti langsung ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

"Ditahan di Polres (Jakarta Timur)," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (31/7/2017).

Andry menjelaskan, dalam aksinya, Sugiarti mengaku dibantu kedua keponakannya. Selain kasus order fiktif, menurut Andry, Sugiarti mengakui telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditujukan kepada Julianto Sudrajat.

"Iya, jadi ada dua keponakannya yang membantu dia (Sugiarti), kami tetapkan ketiganya jadi tersangka. Sekarang sudah ditahan," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo.

Andry mengatakan kedua keponakan Sugiarti tersebut berinisial FH dan R. Andry menjelaskan FH dan R berperan sebagai pemesan Go Food, yang dialamatkan ke Julianto, sebagai order fiktif.

"Dua orang ini yang melakukan order fiktif Go Food yang dikirimkan kepada Julianto Sudrajat," kata Andry.

Baca Uga : 

Saat ini ketiganya sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya polisi hanya menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Go Food yang mengatasnamakan Julianto Sudrajat. Dalam aksinya, Sugiarti dibantu 2 keponakannya.

"Pelaku mengakui adanya pencemaran nama baik di media sosial Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp kepada Julianto," ucap Andry.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Go Food. Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur sejak Senin (31/7) pagi tadi.

"Iya benar sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Andry

Demikian artikel tentang Kasus Order Fiktif Go Food, Polisi Menetapkan Suagiarti dan Dua Keponakanya Sebagai Tersangka ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Kasus Order Fiktif Go Food, Polisi Menetapkan Suagiarti dan Dua Keponakanya Sebagai Tersangka ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.