Kasus Order Fiktif Go Food, Polisi Menetapkan Sugiarti dan Dua Keponakanya Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Go Food. Sugiarti langsung ditahan di Mapolres Jakarta Timur.
"Ditahan di Polres (Jakarta Timur)," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (31/7/2017).
Andry menjelaskan, dalam aksinya, Sugiarti mengaku dibantu kedua keponakannya. Selain kasus order fiktif, menurut Andry, Sugiarti mengakui telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditujukan kepada Julianto Sudrajat.
"Iya, jadi ada dua keponakannya yang membantu dia (Sugiarti), kami tetapkan ketiganya jadi tersangka. Sekarang sudah ditahan," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo.
Andry mengatakan kedua keponakan Sugiarti tersebut berinisial FH dan R. Andry menjelaskan FH dan R berperan sebagai pemesan Go Food, yang dialamatkan ke Julianto, sebagai order fiktif.
"Dua orang ini yang melakukan order fiktif Go Food yang dikirimkan kepada Julianto Sudrajat," kata Andry.
Baca Uga : Seorang Pemuda Diteror Lewat Go-Food Satu Hari Mendapat 20 Kiriman Makanan
Saat ini ketiganya sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya polisi hanya menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Go Food yang mengatasnamakan Julianto Sudrajat. Dalam aksinya, Sugiarti dibantu 2 keponakannya.
"Pelaku mengakui adanya pencemaran nama baik di media sosial Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp kepada Julianto," ucap Andry.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Go Food. Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur sejak Senin (31/7) pagi tadi.
"Iya benar sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Andry
Demikian artikel tentang Kasus Order Fiktif Go Food, Polisi Menetapkan Suagiarti dan Dua Keponakanya Sebagai Tersangka ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Kasus Order Fiktif Go Food, Polisi Menetapkan Suagiarti dan Dua Keponakanya Sebagai Tersangka ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.