Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Polisi dan Warga Menutup Ponpes Ibnu Ma'sud, Satu Ustadz Jadi Tersangka
Kepolisian Resor Bogor menetapkan satu tersangka berinisial M (25) dalam kasus pembakaran umbul-umbul merah putih di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Penetapan tersangka terhadap M dilakukan setelah polisi memeriksa pelaku dan 29 saksi.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, tersangka dijerat Pasal 66 junto Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk saksi-saksi lain yang kita periksa sudah dipulangkan," ujar Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (18/8/2017).
Dicky menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat tersangka membakar umbul-umbul merah putih yang sudah dipasangi warga di sekitar pondok pesantren itu pada Rabu (16/8/2017) malam.
Baca Uga : Pelaku Pencabulan Siswi MI di Ponpes Masih Bebas,Puluhan Warga Menggeruduk Mapolres
Aksi itu, lanjut Dicky, diketahui oleh warga sekitar dan langsung diteriaki. Tersangka, sambungnya, langsung masuk ke ponpes.
"Tersangka statusnya sebagai salah satu pengajar di ponpes tersebut," kata Dicky.
Sebelumnya, warga dari sejumlah desa dari Kecamatan Tamansari beramai-ramai mendatangi Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Kamis (17/8/2017).
Warga menuntut pertanggungjawaban atas tindakan pembakaran umbul-umbul merah putih yang diduga dilakukan pengurus ponpes tersebut.
Sebelumnya, warga dan pengurus Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud sempat terlibat adu mulut pasca-insiden pembakaran umbul-umbul merah putih pada Rabu malam.
Demikian artikel tentang Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Polisi dan Warga Menutup Ponpes Ibnu Ma'sud, Satu Ustadz Jadi Tersangka ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Polisi dan Warga Menutup Ponpes Ibnu Ma'sud, Satu Ustadz Jadi Tersangka ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.