Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Penyadapan Oleh KPK Kembali Diperdebatkan DPR, Akankah KPK Dilarang Menyadap ?

Info informasi Penyadapan Oleh KPK Kembali Diperdebatkan DPR, Akankah KPK Dilarang Menyadap ? atau artikel tentang Penyadapan Oleh KPK Kembali Diperdebatkan DPR, Akankah KPK Dilarang Menyadap ? ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Penyadapan Oleh KPK Kembali Diperdebatkan DPR, Akankah KPK Dilarang Menyadap ?


Penyadapan oleh KPK kembali diperdebatkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Kewenangan KPK itu dianggap melanggar hak asasi manusia.

Namun KPK menilai bila penyadapan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK menegaskan penyadapan yang dilakukan tak ada yang melanggar hak asasi manusia.

"Saya kira konstitusi sudah jelas ya, ada hak asasi yang diatur, ada pembatasan-pembatasan hak asasi juga sepanjang itu terkait dengan kepentingan publik yang luas dan juga diatur di UU," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Febri kemudian memaparkan landasan hukum KPK diperkenankan melakukan penyadapan. Penyadapan KPK tegas diatur dalam pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 yang menyatakan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan salah satunya KPK berwenang untuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan.

"Ini menegaskan kami berwenang melakukan itu. Apalagi kita tahu tindak pidana korupsi itu kan harus dihadapi dengan hal yang luar biasa karena korupsi itu kejahatan yang luar biasa," tegas Febri.

"Kalau nanti penyadapan dihilangkan atau dipersulit, atau kalau kewenangan-kewenangan penindakan KPK kemudian dihilangkan juga, penyidikan dan penuntutan misalnya, maka kami pandang bukan sekadar melemahkan, tapi bisa melumpuhkan KPK karena KPK tidak akan bisa bekerja maksimal lagi sesuai dengan harapan awal ketika KPK dibentuk," ucap Febri menambahkan.

Baca Uga : 

Kemarin (26/9), Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan Mahkamah Konstitusi memutuskan penyadapan harus diatur melalui aturan setara undang-undang. Karena itu, penyadapan KPK yang dilakukan berlandaskan standard operating procedure (SOP) salah.

"Perintah MK bukan SOP. Audit BPK harus setara mekanisme penggunaan kewenangan," ucap Masinton di gedung DPR, Jakarta Pusat.

Masinton mendesak DPR segera membahas UU Penyadapan. Usul dia ini, menurutnya, harus dimasukkan ke kesimpulan rapat. Berdasarkan itu, Masinton mengatakan penyadapan KPK selama ini bertentangan dengan HAM.

"Penyadapan yang dilakukan KPK bertentangan HAM," imbuh dia.

Demikian artikel tentang Penyadapan Oleh KPK Kembali Diperdebatkan DPR, Akankah KPK Dilarang Menyadap ? ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Penyadapan Oleh KPK Kembali Diperdebatkan DPR, Akankah KPK Dilarang Menyadap ? ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.