Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Tragedi Anak Gugat Ibu Karena Tanah Warisan, Tim AntiMafia Tanah Polda Jatim Menuju Kediri

Info informasi Tragedi Anak Gugat Ibu Karena Tanah Warisan, Tim AntiMafia Tanah Polda Jatim Menuju Kediri atau artikel tentang Tragedi Anak Gugat Ibu Karena Tanah Warisan, Tim AntiMafia Tanah Polda Jatim Menuju Kediri ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Tragedi Anak Gugat Ibu Karena Tanah Warisan, Tim AntiMafia Tanah Polda Jatim Menuju Kediri


Kasus ibu yang digugat anaknya terkait sengketa tanah dan rumah di Kediri, membuat Satgas Antimafia Tanah Polda Jatim turun tangan.

"Kami dari satgas antimafia tanah diperintahkan Kapolda Jatim untuk merespon dan menyelesaikan polemik tersebut," ujar Komandan Tim Satgas Antimafia Tanah Polda Jatim AKBP Yudhistira saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/9/2017).

Sebanyak tiga petugas Satgas Antimafia Tanah Polda Jatim berangkat dari polda menuju ke Kediri, pagi tadi. Tim satgas akan menemui pihak-pihak terkait.

"Kami akan menemui korban. Menemui ibu dan anak-anaknya, serta pihak-pihak terkait lainnya. Jika memungkinkan, kita akan panggil semua ke polda," tuturnya.

Kapolda menginstruksikan kepada tim satgas antimafia tanah, untuk mencari orang yang berniat jahat dan mengambil keuntungan bagi rakyat lemah, rakyat tak mampu. Meskipun kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri Ngasem Kediri, tim satgas tetap bekerja mencari pidananya.

"Itu kan perdata. Kita mencari pidananya terhadap orang yang berbuat jahat dan mencari keuntungan terhadap rakyat lemah, rakyat tak mampu," jelas Yusdhistira yang juga Kasubdit Harda bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Emmy Asih dan Lalan Suwanto menggugat ibu kandungnya atas perbuatan melawan hukum. Mereka beralasan bukan karena tega dan benci, tapi justru ingin menjaga keutuhan keluarga.

Baca Uga : Rumah Warisan Disita Bank, Tragedi Anak Menggugat Ibunya Terjadi di Kediri

"Saya melakukan ini bukan karena tega, justru karena saya sayang dengan ibu dan keluarga, serta menjaga keutuhan keluarga kami," ucap Lalan saat ditemui di rumahnya di Kaliombo, Kota Kediri, Jumat (22/9/).

Lalan mengatakan, rumah yang telah dimiliki orang lain itu merupakan hasil kerja keras ayah dan ibunya saat bekerja sebagai pedagang di pasar. Kalau rumah itu hilang begitu saja tanpa semua anaknya tahu, maka itu adalah musibah.

Pada Mei 2013, Sumiati dan anak bungsunya, Enik Murtini berniat menggadaikan sertifikat rumah karena membutuhkan modal segar untuk usaha. Rumah itu sendiri merupakan peninggalan alias warisan dari suami Sumiati yang sudah almarhum. Mereka meminta bantuan seseorang bernama Bambang untuk menggadaikan sertifikat itu.

Yang tak diketahui Sumiati dan Enik, ternyata Bambang membawa sertifikat itu ke sebuah bank di Kecamatan Gringging, Kabupaten Kediri untuk mengajukan pinjaman. Padahal Sumiati dan Enik meminta agar sertifikat digadaikan ke individu atau orang lain. Dana segar cair senilai Rp 120 juta. Enik mendapat Rp 70 juta sementara Bambang meminta Rp 50 juta.

Dalam perjalanannya, ternyata utang itu belum terbayar lunas di saat jatuh tempo. Saat itulah Bambang mengatakan yang sejujurnya. Tetapi sudah terlambat. Bank mengeksekusi rumah itu dan melelangnya. Kini rumah warisan itu dimiliki oleh Dwi Bianto, warga Surabaya.

Mengetahui hal itu, Emmy dan Lalan akhirnya mengajukan gugatan. Gugatan ditujukan kepada ibunya sendiri, Sumiati dan pihak lain yakni adiknya, Enik Murtini dan dua saudaranya yang lain yakni Pujiono dan Hadi Suwandi. Turut tergugat juga adalah Bambang, petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bank.

Demikian artikel tentang Tragedi Anak Gugat Ibu Karena Tanah Warisan, Tim AntiMafia Tanah Polda Jatim Menuju Kediri ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Tragedi Anak Gugat Ibu Karena Tanah Warisan, Tim AntiMafia Tanah Polda Jatim Menuju Kediri ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.